Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 25 November sampai dengan 11 Desember 2021, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 094/2199/412.201/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Pada hari Rabu, 1 Desember 2021 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD
Negeri Napis II, Saudara Jemingin,
S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabat Dinas
Pendidikan dan 2 orang pengawas SD, yakni Kabid Dikdas Bapak Fathur Rohim, M.Pd., dan pengawas oleh Bapak Ahmad
Muthayib, S.Pd., M.Pd., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana
kinerja kepala sekolah SD Negeri Napis II selama satu tahun terakhir.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam
menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan
bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat
dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina
kemampuan profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah
yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan
supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai peminpin sekolah;
Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam
promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala
sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang
dipimpinnya;
Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan
pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan
profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
meliputi:
Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan
Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan
Promosi Budaya
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
Kegiatan Penunjang
Penerapan Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan metode
observasi, studi dokumen, dan wawancara merupakan langkah kegiatan terpadu
untuk meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala
sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam instrumen.
Adapun 8 Standard Nasional
Pendidikan yang dinilai adalah:
1. Standard Kompetensi Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian Pendidikan
5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan Prasarana
7. Standard Pengelolaan Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai
berikut:
1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru 10% oleh,
3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa 10%
Maka penilaian ini bersifat 360
derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh
warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau wali
murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja kepala
sekolah oleh guru teman sejawat masing-masing sekolah atau karyawan SD Negeri Napis
II untuk menilai Kepala Sekolah dengan cara
mengisi angket atau instrumen yang dibagikan kepada ketiga unsur penilai
tersebut.
Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
4000