Senin, 04 April 2022

Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020

 

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

a.   Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah tata kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;

b.  bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah tata kersipan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kerasipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;



MEMUTUSKAN : 
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO 
TENTANG
PENETAPAN KODE WILAYAH TATA KEARSIPAN 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

3. Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.

4. Bupati adalah Bupati Bojonegoro.

5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro.

6. Kode Wilayah Tata Kearsipan adalah Kode Wilayah Tata Kearsipan yang harus ditulis dalam naskah dinas yang dibuat oleh pejabat.

7. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.

8. Arsip adalah naskah-naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan tugas.

BAB II
KODE WILAYAH TATA KEARSIPAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pasal 3

Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 

Pasal 4

Kode Wilayah Tata Kearsipan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 meliputi :

a. Kode Wilayah Kelompok Sekretariat;
b. Kode Wilayah Inspektorat;
c. Kode Wilayah Kelompok Dinas;
d. Kode Wilayah Kelompok Badan;
e. Kode Wilayah Kelompok Kecamatan dan Kelurahan;
f. Kode Wilayah Kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
g. Kode Wilayah Kelompok Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Pasal 5

Kode Wilayah Tata Kearsipan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 dipergunakan sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan tata persuratan. 

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.


Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 23 Desember 2020
BUPATI BOJONEGORO,


ttd.


ANNA MU’AWANAH

 

 

Sedangkan Penerapan dalam pelaksanaan tata persuratan dalam penulisan Kode surat, misalnya kode Wilayah Kelompok Dinas Pendidikan, pada Sekolah Dasar (SD) Negeri misalnya di Kecamatan Ngasem

Contoh penulisan surat SD Negeri Tambakrejo I:

Penulisan Nomor : 800/023/412.201.2.673/2021

Artinya :
800 merupakan kode klasifikasi masalah Kepegawaian
023 merupakan nomor urut pada agenda surat
412 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
201 menunjukkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2 menunjukkan SD Negeri
673 menunjukkan nomor urut SD Negeri Tambakrejo I
2021 menunjukkan tahun atau tahun 2021

Contoh penulisan surat TK Negeri :
Penulisan Nomor : 900/009/412.201.1.001/2021

Artinya :
900 merupakan kode klasifikasi masalah Keuangan
009 merupakan nomor urut pada agenda surat
412 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
201 menunjukkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
1 menunjukkan TK Negeri
001 menunjukkan nomor urut TK Pembina Balen, Kecamatan Balen, Bojonegoro
2021 menunjukkan tahun atau tahun 2021


Silakan unduh Perbup Nomor 83 Tahun 2020 di bawah ini :

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4000