Rabu, 06 April 2022

Visi dan Misi SD Negeri Napis II, Kecamatan Tambakrejo




Visi Sekolah

"Terwujudnya peserta didik yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, memiliki kecerdasan dan ketrampilan yang bermanfaat , serta peduli terhadap lingkungan ”


Misi Sekolah

Mengacu pada visi sekolah di atas, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
  1. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran yang dianut dan berbudaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak;
  2. Mewujudkan generasi cerdas, trampil, kreatif, mandiri, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia, cinta tanah air , bangsa dan Negara;
  3. Melakukan pembelajaran yang menyenangkan dalam mengembangkan budaya karakter bangsa;
  4. Mematuhi seluruh tata tertib sekolah agar berkembang hidup tertib di rumah, sekolah, dan masyarakat;
  5. Menjadikan sekolah bersih, rapi , indah, nyaman dan menyenangkan;
  6. Melakukan piket kelas dan jumat bersih membersihkan lingkungan sekitar sekolah setiap hari Jumat untuk mengurangi pencemaran. lingkungan
  7. Melakukan penghijauan/menanam pohon untuk pelestarian lingkungan
  8. Melaksanakan daur ulang sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan

Senin, 04 April 2022

Profil SD Negeri Napis II Tambakrejo Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur


Profil SD Negeri Napis II Tambakrejo
Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur 

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI NAPIS II TAMBAKREJO

2

NPSN

:

20540797

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Desa Napis

RT / RW

:

RT. 03 / RW. 01

Kode Pos

:

62166

Kelurahan

:

NAPIS

Kecamatan

:

Kec. Tambakrejo

Kabupaten/Kota

:

Kab. Bojonegoro

Provinsi

:

Prov. Jawa Timur

Negara

:

Indonesia

6

Posisi Geografis

:

Latitude: -7.291556540516502,

 

 

Longitude: 111.5962027968479

Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020

 

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

a.   Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah tata kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;

b.  bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah tata kersipan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kerasipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;

Inilah Pedoman Sekolah Ramah Anak



SRA adalah suatu bentuk kerjasama menyeluruh Kementerian/Lembaga dan termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis sekolah secara bersama sama melindungi anak di satuan pendidikan, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Minggu, 03 April 2022

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

Selasa, 25 Januari 2022

Upacara kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun 2021 

SD NEGERI Napis II 

Ds.Napis Kec.Tambakrejo Kab.Bojonegoro

    Dalam keadaan pandemi tetap semangat tetap jaga kesehatan, berikut beberapa foto dokumentasi kegiatan pelaksanaan HUT RI yang ke-76 tahun 2021. Meskipun di masa pandemi keluarga besar SD Negeri Napis II tetap melaksanakan Upacara dengan hikmat dan tetap mematuhi Prokes sesuai anjuran dari Pemerintah.

    Salam sehat , Salam Kuat , MERRRRRDEEEKKKKAAAAAAAA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!