Senin, 25 April 2022
SD Negeri Napis II, Tambakrejo Menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023
Sabtu, 23 April 2022
UJIAN SEKOLAH ( US )
SD NEGERI NAPIS II THN.PELAJARAN 2021/2022
Berikut beberapa dokumentasi pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Negeri Napis II yang di laksanakan mulai hari senin tgl. 18 April 2022 dan berakhir pada hari jumat tgl.22 April 2022 . Pelaksanaan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
Selasa, 12 April 2022
kegiatan Pondok Ramadhan 1443 H/2022 M
SD Negeri Napis II
Rabu, 06 April 2022
Visi dan Misi SD Negeri Napis II, Kecamatan Tambakrejo
Mengacu pada visi sekolah di atas, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran yang dianut dan berbudaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak;
- Mewujudkan generasi cerdas, trampil, kreatif, mandiri, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia, cinta tanah air , bangsa dan Negara;
- Melakukan pembelajaran yang menyenangkan dalam mengembangkan budaya karakter bangsa;
- Mematuhi seluruh tata tertib sekolah agar berkembang hidup tertib di rumah, sekolah, dan masyarakat;
- Menjadikan sekolah bersih, rapi , indah, nyaman dan menyenangkan;
- Melakukan piket kelas dan jumat bersih membersihkan lingkungan sekitar sekolah setiap hari Jumat untuk mengurangi pencemaran. lingkungan
- Melakukan penghijauan/menanam pohon untuk pelestarian lingkungan
- Melaksanakan daur ulang sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan
Senin, 04 April 2022
Profil SD Negeri Napis II Tambakrejo Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur
1. Identitas Sekolah |
|||
1 |
Nama Sekolah |
: |
SD NEGERI NAPIS II TAMBAKREJO |
2 |
NPSN |
: |
20540797 |
3 |
Jenjang Pendidikan |
: |
SD |
4 |
Status Sekolah |
: |
Negeri |
5 |
Alamat Sekolah |
: |
Desa Napis |
RT / RW |
: |
RT. 03 / RW. 01 |
|
Kode Pos |
: |
62166 |
|
Kelurahan |
: |
NAPIS |
|
Kecamatan |
: |
Kec. Tambakrejo |
|
Kabupaten/Kota |
: |
Kab. Bojonegoro |
|
Provinsi |
: |
Prov. Jawa Timur |
|
Negara |
: |
Indonesia |
|
6 |
Posisi Geografis |
: |
Latitude: -7.291556540516502,
|
|
|
Longitude: 111.5962027968479 |
Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah tata kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah tata kersipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kerasipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
Inilah Pedoman Sekolah Ramah Anak
Minggu, 03 April 2022
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;